Mau Untung, Beli Uang Serupa Bitcoin Bisa Berakhir Buntung

Jakarta, CNN Indonesia -- Berinvestasi lewat tawaran initial coin offering (ICO) berpotensi membuat investor 'buntung' alih-alih mendapat keuntungan. 

ICO sendiri adalah tawaran perdana atas terbitnya uang digital cryptocurrency baru. Sebab, saat ini banyak perusahaan yang berlomba membuat uang digital baru serupa bitcoin. 

Hal ini diungkapkan oleh Steven Maijoor, ketua European Securities and Markets Authority (ESMA), badan regulator finansial yang berlokasi di Paris, Prancis. 


Menurutnya, otoritas pasar sekuritas Eropa itu sudah memberi peringatan terkait resiko ICO ini telah dikeluarkan sejak November lalu.

"Anda dapat kehilangan seluruh investasi karena tidak adanya proteksi reguler yang mengatur penawaran investasi." jelas Maijoor, seperti diberitakan CNBC, Selasa (16/1)."Meski Anda mendapat layanan atas imbalan koin yang Anda beli atau bagian dari keuntungan, hal ini terjadi di pasar yang sangat tidak diatur," tambahnya.

Bedanya dengan IPO

Meski pada prinsipnya ICO ini mirip dengan penawaran perdana saham ke publik atau initial public offerings (IPO). Namun, ada prinsip kerja yang berbeda antara keduanya.

Dalam IPO, pemilik saham memiliki hak-hak yang jelas dan telah memiliki regulasi. Sehingga ketika terjadi kendala, ada hak dan kewajiban yang jelas karena investor telah resmi memiliki saham itu. 

Namun ICO memiliki prinsip yang berbeda mengenai hak yang diperoleh. Perdagangan koin ini juga memilki berbagi ketentuan akuisisi yang berbeda-beda pula. Selain itu, ICo tak memiliki peraturan perlindungan investasi dari pemerintah.

Investor diminta mempertimbangkan perbedaan prinsip ini sebagai salah satu sisi negatif bitcoin, selain dari sisi regulasi yang juga berbeda.

Steven juga menjelaskan kesulitannya untuk menentukan sikap yang serupa terhadap bitcoin di benua Eropa dan Asia.

"Agak sulit bagi kami untuk menentukan sikap yang umum di benua Eropa dan Asia karena peraturan dan intervensi yang berbeda yang didasarkan pada situasi dan keadaan lokal di negara masing-masing," ungkap Steven.

Ia juga menjelaskan tugas ESMA sebagai regulator adalah mengedukasi negara-negara tentang bitcoin agar bisa mempersiapkan diri dengan baik.

"Dalam hal ini, sebagai regulator kami bertanggung jawab untuk menyediakan informasi bagi berbagai negara untuk mempersiapkan diri menghadapi perkembangan cryptocurrencydengan lebih baik," kata Steven.

Beberapa negara sudah mengambil langkah tegas terkait bitcoin. Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia juga mengeluarkan aturan tegas dengan melarang transaksi jual beli menggunakan bitcoin sebagai alat tukar.

Meski demikian, pemerintah belum mengatur terkait penambangan dan perdagangan bitcoin sebagai komoditas.

Padahal hal ini telah diregulasi di Korea Selatan dan China. Kedua negara itu sudah melarang perdagangan bitcoin. Pemerintah China bahkan telah menutup bursa crytocurrency itu di negaranya. (sat)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment